Keterangan
- Siswa pemilik KIP mendaftar ke sekolah sebagai calon penerima PIP dengan menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Sekolah menginput No. KIP ke Aplikasi Dapodik kemudian disinkronkan. (Dapodik akan mengakomodir entry nomor KIP pada tahun ajaran baru 2016/17 (Aplikasi versi terbaru). Solusi sementara silakan nomor KIP dientry pada kolom KPS di aplikasi Dapodik).
- Tim Data dari Direktorat SMK akan mendownload data usulan yang masuk di Dapodik.
- Tim Data akan memvalidasi no. KIP yang diusulkan adalah merupakan nomor yang benar atau tidak.
- Tim Data dari Direktorat SMK membuat SK dan Virtual Account sesuai data yang lolos validasi.
- Tim Data dari Direktorat SMK akan mengupload lampiran nama-nama beserta Virtual Account di website : pipsmk.ditpsmk.net
- Sekolah mendownload data nama-nama dan Virtual Account penerima PIP yang kemudian akan dibagikan kepada siswa.
- Siswa yang sudah mendapatkan Virtual Account membawa Nomor virtual beserta kelengkapan pencairan lainnya ke Lembaga penyalur (Bank BRI) sebagai syarat pengambilan dana PIP.
Program Indonesia Pintar
Program
Indonesia Pintar (PIP) adalah bagian dari program Wajib Belajar 12
tahun yang merupakan salah satu dari Nawacita Presiden Joko Widodo.
Program ini bertujuan untuk menjamin setiap anak usia sekolah
mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Kebijakan PIP
Berikut adalah Informasi yang perlu diketahui terkait dengan penyaluran PIP SMK Tahun 2015:
1 Siswa Penerima SK Tahap 1 PIP SMK Tahun 2015 adalah siswa penerima BSM di tahun 2014 yang memiliki KPS.
2 Keputusan tersebut diatas sudah merupakan kesepakatan bersama dengan Direktorat yang lain.
3
Penyaluran dana PIP SMK dilakukan dengan 2 cara; cara yang pertama
melalui rekening Virtual Account, cara yang kedua melalui rekening
TabunganKu.
4
Rekening Virtual Account disalurkan kepada siswa yang bersekolah di
wilayah kabupaten, sedangkan rekening TabunganKu disalurkan kepada siswa
yang bersekolah di wilayah kota.
5
Hasil validasi kps pada dapodikmen melalui Verifikasi Indonesia Pintar
(VIP) akan disalurkan pada tahap2 berikutnya. Untuk itu mohon segera
melakukan validasi KPS/KKS/KIP di DAPODIKMEN, melalui Aplikasi
Verifikasi Indonesia Pintar (VIP).
6 FUS mulai disalurkan di tahap 4.
Cara Mengambil Dana BSM/PIP SMK
PERHATIAN
Apabila
Anda membawa persyaratan pencairan BSM/PIP 2015 ke Bank, namun bank
menyampaikan bahwa Virtual Account salah atau tidak ada, dsb., mohon
memberitahukan kepada pihak Kantor Cabang Bank BRI bahwa informasi dari
BRI Pusat, Kantor Cabang di daerah diminta untuk mengakses APLIKASI
“BSM/PIP 2016” BUKAN APLIKASI BSM 2015. Panjang Digit Virtual Account
PIP 2016 adalah 20 digit.
SEBELUM
ANDA PERGI KE BANK, ADA BAIKNYA JIKA MENGECEK NOMOR VIRTUAL ACCOUNT
TERLEBIH DAHULU UNTUK MENGETAHUI APAKAH NOMOR TERSEBUT. SUDAH BISA
DICAIRKAN ATAU BELUM, SILAHKAN BUKA MENU CEK VIRTUAL ACCOUNT.
MEKANISME PENGAMBILAN DANA PIP SMK 2016
Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
Virtual Account
Pengambilan
langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala
Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP
didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
2) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
3) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
4) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir, silakan mengunduh Juklak).
Rekening Tabungan
Sebelum
pencairan/pengambilan dana, untuk rekening tabungan harus dilakukan
aktivasi terlebih dahulu oleh peserta didik, dengan membawa: (1) Surat
Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan (2) tanda pengenal
(KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan
dari Kepala Desa/Lurah). Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak
memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/orangtua/wali. Setelah
aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik
penerima.
Pengambilan dana dapat dilakukan dengan cara:
Pengambilan
langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti:
KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan
dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.
Pengambilan
secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat
Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari
peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP,
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1 Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
2 Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku;
3 Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
4 Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir, silakan mengunduh Juklak).
Kolektif
Pengambilan
kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah yang
sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor
bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta
didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari
bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang
membahayakan siswa.
Dana
yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada
siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (format terlampir, silakan mengunduh
Juklak).
SMK/Kursus dan Pelatihan
Bagi
penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan
dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi
persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif
singkat.
CEK DATA PENERIMA SK PIP SMK
JIKA
NOMOR VIRTUAL ACCOUNT TIDAK DITEMUKAN SAAT INQUIRY ATAU STATUS BUKAN
“SIAP DICAIRKAN” BERARTI NOMOR TSB. BELUM BISA DICAIRKAN
JIKA NAMA SEKOLAH TIDAK MUNCUL SAAT INQUIRY, MOHON NPSN SEKOLAHNYA DISAMPAIKAN KEPADA KAMI MELALUI FORM KOMENTAR
INDIKASI DATA DOUBLE
Mohon perhatian, berikut kami infokan beberapa kasus data double dan beberapa contoh indikasinya
I Penulisan nama siswa benar tetapi, penulisan nama ibu ada perbedaan.double1
II Penulisan nama ibu benar tetapi, penulisan nama siswa ada perbedaan.double2
III
Siswa dinyatakan double apabila nama siswa tertera di dua atau lebih SK
Penetapan. Setiap siswa hanya berhak mendapatkan 1 kali bantuan dalam 1
tahun. Untuk itu mohon membantu kami dalam menemukan kondisi tsb. dan
menghimbau agar siswa yang tercantum pada dua SK Penetapan untuk
mencairkan satu kali saja.